SIMALUNGUN - Akuntanbilitas Rantai Pasok PTPN IV Regional I berkomitmen terhadap keberlanjutan produktivitas pengolahan Tandan Buah Segar kelapa sawit dan hal ini, tidak hanya berlangsung di lingkup perusahaan berplat merah ini saja.
Namun, berdasarkan ketentuannya, proses peningkatan produktivitas mencakup sejumlah pihak yakni, pemasok PTPN, termasuk petani kecil atau koperasi mandiri yang memiliki kerja sama dengan perusahaan berstatus BUMN ini.
Informasi disampaikan seorang nara sumber yang mengungkapkan, bahwa hanya ada satu pihak rekanan diizinkan pemasok ke PKS Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/03/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Sementara, Hendra selaku Manajer PKS Sei Mangkei setelah dihubungi awak media ini menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan salah seorang stafnya yang dimaksud akan menyampaikan penjelasan terperinci soal pembelian P3.
"Pak, hal ini nanti yang memberi jawaban terperinci, anggota saya yang memegang sistem pembelian P3. Nanti bapak akan dihubungi. Demikian dan terima kasih, " sebut Manajer PKS Sei Mangkei melalui pesan percakapan selularnya, Rabu (27/03/2024) sekira pukul 16.45 WIB.
Sesuai tanggapanmya, Manajer PKS Sei Mangkei menyebutkan, akan ada karyawan di bidang pembelian P3 memberikan penjelasannya secara terinci. Namun, hingga rilis beria ini dilansir kepada publik, awak media ini masih menunggu.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sebelumnya, diberitakan soal Manajemen PKS Sei Mangkei tidak menerapkan aturan perusahaan soal ketentuan terhadap pihak rekanannya. Selain itu, meskipun pihak rekanan tertentu menyalahi aturan, malah terjadi pembiaran.
"Saat ini harga terbilang tinggi, bang. Maka, muncullah pertanyaan, kenapa hanya CV. Anastasia milik si Dolok Saribu itu yang diperbolehkan menjual buah kepada PKS Sei.Mangkei, " sebut nara sumber di akhir penyampaiannya.