Atensi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Cegah Kebakaran, Tertibkan Sambungan Listrik Ilegal di Kamar Hunian Warga Binaan

    Atensi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Cegah Kebakaran, Tertibkan Sambungan Listrik Ilegal di Kamar Hunian Warga Binaan
    Atensi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Perihal Penertiban di Kamar Hunian warga Binaan Cegah Kebakaran

    SIMALUNGUN - Atensi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melakukan tindakan antisipasi dan gerak cepat mencegah terjadinya peristiwa kebakaran di Kompleks Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu, (08/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

    Kegiatan itu dilaksanakan petugas yang tergabung dalam Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal bersama Regu Pengamanan Bangau Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar secara mendadak, menertibkan berbagai barang dan benda sensitif, memicu terjadinya kebakaran

    "Menertibkan berbagai barang sensitif pemicu kebakaran dan membenahi jaringan arus listrik di dalam kamar hunian warga binaan, " sebut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd.IP, S.H, M.H, melalui pesan percakapan selularnya.

    Ia menerangkan, kegiatan dilaksanakan bersama Tim Satops Patnal dan Regu Pengamanan Bangau yakni melakukan penertiban dan membenahi jaringan kabel listrik mencegah terjadinya gangguan Kamtib seperti kebakaran.

    "Tindakan pencegahan dan saya katakan, kita tidak inginkan musibah seperti itu terjadi di sini, " kata Kalapas Narkotika Kelas IIA dalam pesan yang diterima jurnalis media online indonesiasatu.co.id.

    Selanjutnya, Ia mengatakan, akibat dipicu korsleting atau hubungan arus pendek listrik maka terjadi peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu. Musibah itu menimbulkan korban jiwa dan diperoleh informasi, sejumlah 41 orang warga binaan tewas terbakar dalam kejadian memilukan itu.

    "Hal ini merupakan pembelajaran dari sebuah pengalaman yang telah terjadi di Lapas 1 Tangerang, akhirnya memakan korban sebanyak 41 WBP meninggal dunia dan penyebab kebakaran korsleting listrik, " terang Kalapas E P Prayer Manik.

    Seketika memperoleh informasi itu, kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar lebih lanjut, Ia memerintahkan petugas piket Satops Patnal melakukan gerak cepat, menertibkan berbagai objek pemicu terjadinya kebakaran, termasuk membenahi jaringan kabel listrik di setiap kamar hunian warga binaannya.

    "Tak dipungkiri, petugas juga menemukan sambungan-sambungan kabel listrik ilegal di dalam kamar hunian warga binaan. Kita melakukan penertiban seluruh jaringan kabel listrik serta menyita berbagai barang ilegal lainnya seperti mancis dan benda-benda yang mudah terbakar, " tutup Kalapas E P Prayer Manik di akhir pesannya.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri,...

    Artikel Berikutnya

    Amankan Sabu dan Ganja, Satres Narkoba Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun
    KMP Julaga Tamba 01 Resmi Beroperasi di Lintasan Simanindo-Tigaras, Kepala KSOPP Minta Nahkoda Utamakan Keselamatan
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045

    Ikuti Kami